PELATIHAN PETUGAS P3K (PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN) Kemnaker
Latar Belakang
Salah satu regulasi terbaru terkait dengan K3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 sebagaimana ayat 1 yang berbunyi :
“ Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala Instansi yang bertanggung dibidang ketenagaakerjaan”
Dan ayat 2 yang berbunyi: “Untuk mendapatkan lisensi sebagai mana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
a. Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan;
b. sehat jasamani dan rohani;
c. bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K; dan
d. memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di Tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan
Guna dapat mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan yang mendadak dan kecelakaan kerja diperlukan pedoman Undang-undang No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenakertrans No. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.
Tujuan Pelatihan P3K
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan P3K di tempat kerja dan juga meningkatkan ketrampilan dalam melakukan pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja.
Materi Training P3K
Peraturan perudangan yang berkaitan dengan Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
Dasar – dasar Kesehatan Kerja
Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
Anatomi dan Fatal tubuh manusia
Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang.
Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya.
Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
Gangguan Pernafasan dan tindakan pertolongannya
Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
Resusitasi jantung paru
Evakuasi korban (Prosedur dan Para pengangkutan korban)
P3K pada keadaan tertentu (P3K pada kecelakaan diruang tertutup/terbatas dan P3K sengatan listrik)
Praktek
Methode Pelatihan
Ceramah, diskusi & praktek
Jadwal Petugas P3k First Aid Kemnaker 2024
- 29-31 Januari
- 19-21 Februari
- 04-06 Maret
- 22-24 April
- 20-22 Mei
- 24-26 Juni
- 15-17 Juli
- 19-21 Agustus
- 09-11 September
- 14-16 Oktober
- 18-20 November
- 09-11 Desember
Instruktur
Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini berasal dari Kemnaker RI yang memiliki keahlian khusus di bidang K3.
Jam :
08.00 – 16.00
Tempat :
Pusat K3 & Hiperkes , Cempaka Putih Jakarta Pusat
Graha Olamita
Form Registrasi : Klik Disini
Jl. S.Parman, Jakarta Barat, DKI Jakarta .
Indonesia . 11470
Telp : (62-21) 22320748
Mobile : 081280442434 ( yanti) ,
Email : cigmatraining@yahoo.co.id
- INDUSTRIAL HYGIENE TRAIN THE TRAINER-TOT SAFETY ( diposting Senin, 08 Oktober 2012 - 16:49:22 WIB oleh admin)
- ISO 22000 ( diposting Senin, 08 Oktober 2012 - 16:44:21 WIB oleh admin)
- ERGONOMIC ASSESSMENT ( diposting Senin, 08 Oktober 2012 - 16:37:53 WIB oleh admin)
- FIRE RISK ASSESMENT ( diposting Senin, 08 Oktober 2012 - 16:32:25 WIB oleh admin)
- INCIDENT INVESTIGATION ( diposting Senin, 08 Oktober 2012 - 16:24:59 WIB oleh admin)